Jumat, 09 Oktober 2009

Salahkah Seorang Ikhwan Memilih Calon Istri yang Cantik?

Kecantikan tetap merupakan daya tarik yang memikat setiap lelaki di dunia ini. Wajarlah jika para produsen menggunakan jasa wanita cantik untuk melariskan barang dagangan mereka dan memang tak bisa dipungkiri! Begitupula masalah memilih pasangan hidup tentu setiap lelaki memiliki kriteria tertentu tentang calon istri yang akan di nikahinya. Kalau mau jujur dalam setiap kriteria itu diantara salah satunya adalah menginginkan calon istrinya berwajah cantik atau sedap dipandang mata, tidak membosankan. Salahkah bila seorang ikhwan menghendaki atau menginginkan seorang istri yang cantik?

Wahai ukhti saudariku,.. jangan bersungut dahulu menyalahkan si ikhwan yang berselera demikian. Karena pernikahan itu sendiri adalah ibadah, terkadang iman akan naik dan turun. Tentunya sangat membutuhkan sebab-sebab yang dapat merekatkan tali pernikahan dimasa mendatang. Bila kecantikan adalah merupakan daya tarik bagi si ikhwan itu yang nantinya akan mengekalkan hubungan percintaan (pernikahan)dan kasih sayangnya kepada wanita yang akan di nikahinya maka islam tidaklah melarangnya. Karena ia adalah fitrah atau naluri yang Allah subhanahu wata’ala ciptakan untuk manusia. Coba kita simak hadits berikut ini, dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu dari Nabi shalallahu alaihi wassalam beliau bersabda:

“wanita itu biasa dinikahi karena empat perkara: karena hartanya, karena kemuliaan keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah yang beragama, karena kalau tidak niscaya engkau akan merugi”1

Kemudian marilah kita simak penjelasan fiqh hadits diatas:2

Dalam hadits diatas menjelaskan kepada kita tentang adat atau kebiasaan laki-laki menikahi wanita karena salah satu dari empat perkara diatas.Yaitu diantara mereka mengutamakan (cenderung) kepada harta, kemulian keturunannya (nasabnya), kecantikannya, dan karena agama si wanita tersebut.Kemudian Nabi kita yang mulia memberikan petunjuk kepada kita agar memilih yang tertinggi dan termulia yang akan memberikan kebahagiaan dunia dan akhirat yaitu pilihlah yang beragama.Yaitu pilihlah wanita karena keshalihahannya.

Tetapi hal ini tidak berarti bahwa laki-laki tidak boleh memilih wanita yang cantik dan seterusnya. Tidak demikian! Ini adalah sebuah kesalahan di dalam memahami hadits. Akan tetapi maksudnya -Insya Allah- seperti ini:

Misalnya ada seorang laki-laki memilih wanita yang cantik parasnya. Kemudian dia melihat apakah pilihannya seorang wanita shalihah? Kalau jawabannya adalah: ‘ya’ maka dia boleh melanjutkan pilihannya. Kiaskanlah dengan keistimewaan yang lainnya! Tetapi kalau jawabannya ‘tidak’, maka dia dihadapkan kepada dua pilihan yang salah satunya harus dia tentukan dan tetapkan. Kalaupun dia melanjutkan pilihannya berarti dia telah mendahulukan kecantikan dari keshalihan.Kalaupun dia membatalkan pilihannya berarti dia telah mendahulukan keshalihan (agama) dari kecantikan. Atau ketika akan memilih dia menentukan sesuai dengan apa yang dia mau atau sesuai dengan seleranya misalnya: “Saya akan memilih wanita yang cantik, yang tinggi, yang putih, yang begini dan begitu dan seterusnya.” Pilihan yang seperti ini dibolehkan dan agama tidak pernah melarangnya.Karena memang berjalan dengan fitrah manusia. Oleh karena itu Nabi kita shalallahu alaihi wassalam mengatakan: “Wanita itu biasa dinikahi karena empat perkara…”

Akan tetapi tetap saja penentuan akhirnya ada pada agama si akhwat tersebut, sebagaimana sabda Nabi mengakhiri dan menutup sabdanya: Maka pilihlah yang beragama! Maksudnya janganlah kau kalahkan agamamu dengan segala kecantikan dan harta benda duniawi. Padahal sebaik-baik kesenangan, kemewahan, harta benda dunia adalah wanita shalihah. Kalau pilihanmu jatuh pada wanita shalihah berarti engkau telah memiliki harta benda dan kesenangan dunia yang terbaik. Istimewa kalau wanita shalihah pilihanmu itu seperti yang kau ingini. Hukum ini juga berlaku bagi setiap muslimah yang akan menjatuhkan pilihannya kepada laki-laki muslim.

Setelah tahu penjelasan hadits diatas tentu kita melihat betapa indahnya islam sejalan dengan fitrah manusia. Karena kecenderungan merupakan hak mutlak bagi setiap pasangan yang akan menikah untuk mengekalkan hubungan mereka maka islampun menganjurkan agar mereka melihat (nazhar) hal-hal yang dapat membuat mereka tertarik untuk segera menikah dan salah satunya adalah faktor kecantikan yang dimana terkadang sangat mempengaruhi hati atau hasrat seorang laki-laki untuk segera menikahi wanita yang telah dilihatnya. Wallahu ‘alam.

Sumber:
- Al Masail Masalah-masalah Agama jilid 7, Abdul hakim Abdat, Darus Sunnah, Jakarta, 2006.
- Fiqh Wanita, Syaikh Kamil Uwaidah, Pustaka Kautsar.

Artikel ini telah di muraja’ah oleh ustadz Eko Haryanto Lc (Abu Ziyad)
Catatan Kaki:

1. HR. Bukhari no.5090, Muslim no.1466 [↩]
2. Lihat Al-Masail Masalah-masalah Agama jilid 7 hal :179-180 [↩]

"Indahnya Pernikahan"

Islam telah menganjurkan kepada manusia untuk menikah. Dan ada banyak hikmah di balik anjuran tersebut. Antara lain adalah :

a. Menikah Adalah Sunnah Para Nabi dan Rasul

” Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan. Dan tidak ada hak bagi seorang Rasul mendatangkan sesuatu ayat melainkan dengan izin Allah. Bagi tiap-tiap masa ada Kitab. ” (QS. Ar-Ra’d : 38).

Dari Abi Ayyub ra bahwa Rasulullah bersabda,” Empat hal yang merupakan sunnah para rasul : [1] Hinna’, [2] berparfum, [3] siwak dan [4] menikah. ” (HR. At-Tirmizi 1080)

Hinna’ artinya adalah memakai pacar kuku. Namun sebagian riwayat mengatakan bahwa yang dimaksud adalah bukan Hinna’ melainkan Haya’ yang maknanya adalah rasa malu.

b. Menikah Adalah Bagian Dari ‘Tanda’ Kekuasan Allah.

” Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. ” (QS. Ar-Ruum : 21)

c. Menikah Adalah Salah Satu Jalan Untuk Menjadikan Seseorang Kaya

” Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas lagi Maha Mengetahui. ” (QS. An-Nur : 32)

d. Menikah Adalah Ibadah Dan Setengah Dari Agama

Dari Anas ra bahwa Rasulullah bersabda,”Orang yang diberi rizki oleh Allah seorang istri shalihah berarti telah dibantu oleh Allah pada separuh agamanya. Maka dia tinggal menyempurnakan separuh sisanya. (HR. Thabarani dan Al-Hakim 2/161).

e. Tidak Ada Pembujangan Dalam Islam

Islam berpendirian tidak ada pelepasan kendali gharizah seksual untuk dilepaskan tanpa batas dan tanpa ikatan. Untuk itulah maka diharamkannya zina dan seluruh yang membawa kepada perbuatan zina. Tetapi di balik itu Islam juga menentang setiap perasaan yang bertentangan dengan gharizah ini. Untuk itu maka dianjurkannya supaya kawin dan melarang hidup membujang dan kebiri.

Seorang muslim tidak halal menentang perkawinan dengan anggapan, bahwa hidup membujang itu demi berbakti kepada Allah, padahal dia mampu kawin; atau dengan alasan supaya dapat seratus persen mencurahkan hidupnya untuk beribadah dan memutuskan hubungan dengan duniawinya. Nabi memperhatikan, bahwa sebagian sahabatnya ada yang kena pengaruh kependetaan ini (tidak mau kawin). Untuk itu maka beliau menerangkan, bahwa sikap semacam itu adalah menentang ajaran Islam dan menyimpang dari sunnah Nabi. Justru itu pula, fikiran-fikiran Kristen semacam ini harus diusir jauh-jauh dari masyarakat Islam.

Abu Qilabah mengatakan “Beberapa orang sahabat Nabi bermaksud akan menjauhkan diri dari duniawi dan meninggalkan perempuan (tidak kawin dan tidak menggaulinya) serta akan hidup membujang. Maka berkata Rasulullah, dengan nada marah lantas ia berkata: ‘Sesungguhnya orang-orang sebelum kamu hancur lantaran keterlaluan, mereka memperketat terhadap diri-diri mereka, oleh karena itu Allah memperketat juga, mereka itu akan tinggal di gereja dan kuil-kuil. Sembahlah Allah dan jangan kamu menyekutukan Dia, berhajilah, berumrahlah dan berlaku luruslah kamu, maka Allah pun akan meluruskan kepadamu.

Kemudian turunlah ayat:

“Hai orang-orang yang beriman! Jangan kamu mengharamkan yang baik-baik dari apa yang dihalalkan Allah untuk kamu dan jangan kamu melewati batas, karena sesungguhnya Allah tidak suka kepada orang-orang yang melewati batas.” (Al-Maidah: 87)

Mujahid berkata: Ada beberapa orang laki-laki, di antaranya Usman bin Madh’un dan Abdullah bin Umar bermaksud untuk hidup membujang dan berkebiri serta memakai kain karung goni. Kemudian turunlah ayat di atas.

“Ada satu golongan sahabat yang datang ke tempat Nabi untuk menanyakan kepada isteri-isterinya tentang ibadahnya. Setelah mereka diberitahu, seolah-olah mereka menganggap ibadah itu masih terlalu sedikit. Kemudian mereka berkata-kata satu sama lain: di mana kita dilihat dari pribadi Rasulullah . sedang dia diampuni dosa-dosanya yang telah lalu maupun yang akan datang? Salah seorang di antara mereka berkata: Saya akan puasa sepanjang tahun dan tidak akan berbuka. Yang kedua mengatakan: Saya akan bangun malam dan tidak tidur. Yang ketiga berkata: Saya akan menjauhkan diri dari perempuan dan tidak akan kawin selama-lamanya.

Maka setelah berita itu sampai kepada Nabi . ia menjelaskan tentang kekeliruan dan tidak lurusnya jalan mereka, dan ia bersabda: ‘Saya adalah orang yang kenal Allah dan yang paling takut kepadaNya, namun tokh saya bangun malam, juga tidak, saya berpuasa, juga berbuka, dan saya juga kawin dengan perempuan. Oleh karena itu barangsiapa tidak suka kepada sunnahku, maka dia bukan dari golonganku.’” (Riwayat Bukhari)

Said bin Abu Waqqash berkata:

“Rasulullah. menentang Usman bin Madh’un tentang rencananya untuk membujang. Seandainya beliau mengizinkan, niscaya kamu akan berkebiri.” (Riwayat Bukhari)

Dan Rasulullah juga menyerukan kepada para pemuda keseluruhannya supaya kawin, dengan sabdanya sebagai berikut:

“Hai para pemuda! Barangsiapa di antara kamu sudah mampu kawin, maka kawinlah; karena dia itu dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan.” (Riwayat Bukhari)

Dari sini, sebagian ulama ada yang berpendapat: bahwa kawin itu wajib hukumnya bagi setiap muslim, tidak boleh ditinggalkan selama dia mampu.

Sementara ada juga yang memberikan pembatasan –wajib hukumnya– bagi orang yang sudah ada keinginan untuk kawin dan takut dirinya berbuat yang tidak baik.

Setiap muslim tidak boleh menghalang-halangi dirinya supaya tidak kawin karena kawatir tidak mendapat rezeki dan menanggung yang berat terhadap keluarganya. Tetapi dia harus berusaha dan bekerja serta mencari anugerah Allah yang telah dijanjikan untuk orang-orang yang sudah kawin itu demi menjaga kehormatan dirinya.

Janji Allah itu dinyatakan dalam firmanNya sebagai berikut:

“Kawinkanlah anak-anak kamu (yang belum kawin) dan orang-orang yang sudah patut kawin dari hamba-hambamu yang laki-laki ataupun hamba-hambamu yang perempuan. Jika mereka itu orang-orang yang tidak mampu, maka Allah akan memberikan kekayaan kepada mereka dari anugerahNya.” (an-Nur 32)

Sabda Rasulullah .:

“Ada tiga golongan yang sudah pasti akan ditolong Allah, yaitu: (1) Orang yang kawin dengan maksud untuk menjaga kehormatan diri; (2) seorang hamba mukatab7 yang berniat akan menunaikan; dan (3) seorang yang berperang di jalan Allah.” (Riwayat Ahmad, Nasa’i, Tarmizi, Ibnu Majah dan al-Hakim)

f. Menikah Itu Ciri Khas Makhluk Hidup

Selain itu secara filosofis, menikah atau berpasangan itu adalah merupakan ciri dari makhluq hidup. Allah telah menegaskan bahwa makhluq-makhluq ciptaan-Nya ini diciptakan dalam bentuk berpasangan satu sama lain.

Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.(QS. Az-Zariyat : 49)

Maha Suci Tuhan yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui.(QS. Yaasin : 36)

Dan Yang menciptakan semua yang berpasang-pasangan dan menjadikan untukmu kapal dan binatang ternak yang kamu tunggangi.(QS. Az-Zukhruf : 12)

Dan bahwasanya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan pria dan
wanita.(QS. An-Najm : 45)



NB:
*begitu indah namun akan lebih indah jika Allah telah menentukan semuanya, semua akan indah pada waktunya*
*tak akan ada yang bisa melawan takdir-Nya*